bahasa/language/basa/lughoh

Senin, 11 Oktober 2010

Niat Mandi Junub

Lagi2 gara-gara debat ini lanjutan dari Cara Mandi Junub Yang Benar , artikel yang baru gue buat tadi, katanya kalo mandi junub tanpa niat, mandinya nggak sah?? trus apa yang dimaksud niat sebenarnya? apa pake nawaitu dst... ??? apakah harus dilafadzkan??

setiap amal tergantung pada niatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Sesungguhnya amal-amal itu dengan niat, dan setiap orang mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.
Oleh karena itulah maka setiap mujtahid selalu menyebutkan bahwa rukun pertama pada suatu ibadah itu adalah niat. Rukun yang pertama dalam ibadah wudhu’ adalah niat. Rukun yang pertama dalam ibadah tayammum adalah niat. Rukun yang pertama dalam ibadah mandi janabah adalah niat. Rukun yang pertama dalam ibadah shalat adalah niat. Pendeknya, semua ibadah punya rukun, dan rukun yang pertama adalah niat.

Tanpa niat, maka suatu ibadah tidak akan diterima Allah. Sebab niat adalah rukun, di mana bila salah satu rukun tidak terpenuhi dalam suatu ibadah, maka ibadah itu ibarat bangunan yang kehilangan tiang pondasi. Roboh dan rata dengan tanah.

Niat Dalam Hati, Lafadz di Lidah
Namun kalau disebutkan kata ‘niat’, biasanya asosiasi kita langsung tertuju kepada lafadz atau bacaan niat. Padahal seluruh ulama mujtahid sepakat sejak awal bahwa yang namanya niat itu di hati, bukan di lidah.

Yang diucapkan di lidah bukan niat, melainkan lafadz niat. Lafadz niat oleh sebagian ulama dianggap sebagai penguat dari niat. Namun oleh sebagian ulama lain justru tidak boleh diucapkan, karena tidak ada contoh dari Rasululah SAW. Memang ada khilaf di kalangan para ulama mazhab tentang hukum melafadzkan niat ini. Tetapi yang pasti, seluruh ulama sepakat bahwa niat itu bukan lafadz yang diucapkan, melainkan apa yang ditetapkan di dalam hati.

Niat Mandi Janabah
Karena itu kalau ingin mandi janabah, niatkan saja di dalam hati bahwa kita akan mandi janabah. Dan hal itu tidak membutuhkan apapun, kecuali menyengaja di dalam hati. Tidak perlu melafadzkannya secara lisan. Sebab niat itu memang tempatnya di dalam hati.

Kalau di dalam hati sudah ada niat untuk mandi janabah, lalu mandilah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Maka mandi itu sudah sah sesuai dengan haukum syariah Islam. Sudah bisa mengangkat hadats besar.

Akan tetapi kalau di dalam hati sama sekali tidak berniat untuk mandi janabah, meski pun diteruskan dengan mandi sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, tentu tidak terhitung sebagai mandi janabah yang sah.
Mengapa?
Ya, karena kita sendiri tidak berniat untuk melakukannya sebagai sebuah ritual yang sah. Dan niat ini membedakan antara seorang yang mandi janabah betulan dengan sekedar mempraktekkannya. Seorang guru yang sedang mengajarkan tata cara mandi janabah, lalu mandi betulan, belum tentu mandi janabahnya itu sah. Tergantung niatnya, apakah dia memang betul-betul mau berniat mandi janabah, ataukah niatnya hanya sekedar memberi contoh praktis saja.
Semua kembali kepada niatnya. Dan niat itu di dalam hati, bukan di lidah.

sumber : http://sunartozulkifli.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan